Syarat dan ketentuan pengiriman selanjutnya disebut SKP
Nusantara Card Semesta (NCS)
Adalah NCS beserta dengan agen - agen NCS yang telah di tunjuk dan berdomisili di tempat yang di tentukan sesuai dengan perjanjian keagenan NCS
Prosedur Pengiriman
NCS bukan perusahaan transportasi dan hanya mengirim kiriman sesuai dengan SKP, NCS berhak menolak kiriman tertentu dan pribadi atau perusahaan sesuai dengan kebijakan NCS
NCS Berhak Mengirim kiriman yang di miliki oleh pengirim melalui rute dan prosedur NCS dengab menggunakan sebuah perusahaan transportas atau alat transportasi lain , penanganan , pegudangan di bawah sepengetahuan NCS.
NCS tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya kiriman yang di akibatkan oleh rendahnya qualitas kemasan yang di lakukan oleh pengirim
Pengirim bertanggung jawab untuk memberikan alamat penerima selengkap mungkin agar kiriman sampai kepada penerima
NCS tidak bertanggung jawab atas keterlambatan , hilang , kerusakan kiriman , dan biaya - biaya yang di akibatkan oleh kelalaian pengirim terhadap kemasan dan alamat penerima
NCS berhak memeriksakiriman yang akan dikirim untuk memastikan kepatuhan isi kiriman
NCS tidak menerima kiriman yang berisi barang - barang berbahaya dan terlarang , diantaranya: barang yang mudah terbakar atau meledak , narkoba, mas dan perak , uang koin , abu jenasah , slanida ,platinum dan barang - barang berharga : batu atau logam mulai dan materai , barang curian, sheque , money order , atau traveller cheque , surat - surat berharga , barang antik , lukisan antik , binatang dan tanaman hidup
Biaya Kirim
Biaya kirim di tentukan oleh NCS , termasuk pajak pelabuhan lokal, tidak termasuk PPN , Bea masuk , retribusi Impor atau deposit sehubungan dengan kiriman
Kompensasi
NCS bertanggung jawab atas kiriman yang masih di bawah penanganan NCS
NCS tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang di akibatkan oleh bencana alam
NCS akan memberikan kompensasi maksimum sebesar US$ 100 untuk setiap kiriman berujuan internasional dan 10 kali biaya kirim untuk setiap kiriman bertujuan domestik ( Indonesia )
Prosedur Tuntutan
Setiap tuntutan dari pengirim sehubungan kewajiban dan pertanggung jawaban NCS mesti di serahkan oleh pengirim secara tertulis dan telah diterima di kantor NCS selambat - lambat nya 14 hari dari tanggal kiriman yang semestinya sudah diterima di kota tujuan.